Perbedaan BUMDes dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Foto oleh Mehrad Vosoughi dari Pexels



Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikolola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDesa menurut Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa).

BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Disamping itu, supaya tidak berkembang sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.

Terdapat 7 (tujuh) ciri utama BUMDes  yang membedakan dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya yaitu:

1. Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama.

2. Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil)

3. Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakat dari budaya lokal (local wisdom)

4. Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar.

5. Keuntungan yang diperoleh ditunjukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa (village policy)

6. Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab dan Pemdes

7. Pelaksanaan operasonalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD, anggota).

BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan manganut asa mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, modal kepada pihak luar, seperti dari pemerintah peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangan penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes. (Sumber Buku Panduan Pengelolaan BUMDes)


Jika dilihat penjelasan diatas, sangan berbeda sekali antara BUMDes dengan UMKM. BUMDesa berdiri berdasarkan musdes yang dibentuk melalui persetujuan Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat. UMKM berdiari diatas keputusan pemilik UMKM. BUMDes juga diawasi oleh beberapa elemen baik pengawahan yang besifat internal maupun yang bersifat eksternal. Demikian informasi yang dapat BUMDes Mitra Sejati berikan kerkait perbedaan BUMDes dengan UMKM. Semoga bermanfaat dan menambah keilmuan kita tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


0 Komentar