Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 2 adalah : Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Namun jauh sebelum Peraturan
Menteri Desa tersebut lahir, di Kabupaten Trenggalek sudah mulai merintis berdirinya BUMDesa sejak tahun 2001. Di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek sudah mulai merintis berdirinya BUMDesa sejak tahun 2001. Dengan berbekal SK Kepala Desa, pada bulan November tahun 2015 BUMDesa Mitra Sejati Desa Sukorejo kecamatan Gandusari kabupaten Trenggalek dibentuk. Pada saat itu Pemerintah Kabupaten mempunyai inisiatif bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan desa dan membantu penguatan otonomi desa diperlukan sebuah badan usaha atau lembaga yang bisa berhubungan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian desa, dimana pada waktu itu semua elemen masyarakat sedang mengalami penurunan pendapatan akibat krisis ekonomi pada tahun 1997 dan inflasi yang berkepanjangan.
Menteri Desa tersebut lahir, di Kabupaten Trenggalek sudah mulai merintis berdirinya BUMDesa sejak tahun 2001. Di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek sudah mulai merintis berdirinya BUMDesa sejak tahun 2001. Dengan berbekal SK Kepala Desa, pada bulan November tahun 2015 BUMDesa Mitra Sejati Desa Sukorejo kecamatan Gandusari kabupaten Trenggalek dibentuk. Pada saat itu Pemerintah Kabupaten mempunyai inisiatif bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan desa dan membantu penguatan otonomi desa diperlukan sebuah badan usaha atau lembaga yang bisa berhubungan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian desa, dimana pada waktu itu semua elemen masyarakat sedang mengalami penurunan pendapatan akibat krisis ekonomi pada tahun 1997 dan inflasi yang berkepanjangan.
Pada saat itu pengoperasionalan BUMDesa ditopang oleh lembaga moneter desa (unit pembiayaan) sebagai unit yang melakukan transaksi keuangan berupa kredit maupun simpanan, yang mana tujuannya adalah BUMDesa menjadi jembatan dalam upaya penguatan ekonomi di pedesaan. Untuk permodalannya, BUMDesa Mitra Sejati Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek memperoleh dana hibah dari Pemerintah Kabupaten sebesar 10.000.000,- setiap tahun mulai dari tahun 2001 s.d tahun 2008, total mencapai 108.157.500,- yang diarahkan untuk unit usaha jasa perkreditan.
Dengan berbekal inventarisasi potensi desa dan peta asset desa, forum musyawarah Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek menyepakati gagasan pengelolaan asset desa melalui BUMDesa. Berdasarkan hal tersebut diatas dan berlandaskan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 78 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengolahan Badan Usaha Milik Desa, maka pada tanggal 28 November 2011 Pemerintah Desa menerbitkan Peraturan Desa No. 4 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.
0 Komentar