Gambaran Umum Mitra Sejati

        Setelah lahirnya UU Desa No. 6 Tahun 2014, BUMDesa dituntut untuk lebih berinovasi dan berkreasi dalam melakukan kegiatan usahanya. Pendirian dan pengembangan BUMDesa sebagai upaya meningkatkan perekonomian pedesaan berorientasi pada kebutuhan dan potensi desa, serta memprioritaskan usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat seperti halnya pemenuhan pasokan barang pokok masyarakat, fasilitas pemenuhan hajat hidup seperti sarana air bersih, sarana komunikasi, dan mobilitas agar masyarakat memiliki aksesibilitas yang baik untuk interaksi dengan luar desanya. Potensi desa yang layak dikembangkan dan dikelola melalui BUMDes adalah sumber daya pedesaan yang banyak dilakukan oleh masyarakat pedesaan, usaha-usaha masyarakat pedesaan yang secara parsial belum terakomodasi dan terkendala oleh banyak hal seperti permodalan, pengolahan hasil (industri pedesaan), pemasaran, dan lain-lain, serta usaha-usaha yang belum optimal dieksplorasi.

        Pembentukan BUMDes akan menjadi instrumen pembentukan dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Pembentukan PADesa ini akan menjadi modal pembentukan kegiatan-kegiatan pembangunan melalui prakarsa lokal (desa), sehingga secara bertahap akan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah. Dengan tersedianya PADesa, maka pemerintah desa akan memiliki kemampuan untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan pedesaan untuk keluar dari kemiskinan karena telah memiliki kemampuan untuk penyediaan insfrastruktur dan fasilitas-fasilitas penting lainnya dengan tidak hanya menunggu pembangunan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.

        BUMDesa Mitra Sejati Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dalam perjalanannya mengalami banyak kendala, meskipun sudah menjadi keputusan bersama, tetapi masih ada kelompok masyarakat yang memandang sebelah mata. Opini negatif berkembang ditengah masyarakat, sehingga masyarakat merasa semakin pesimis BUMDesa bisa berkembang apalagi mampu membawa perubahan untuk kesejahteraan masyarakat. Belum lagi masalah keterbatasan Sumber Daya Manusianya yang sangat sulit menemukan orang-orang yang betul-betul mau berjuang untuk merintis dan mengelola BUMDesa.

        Awal terbentuknya BUMDesa Mitra Sejati Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek usaha yang dikelola hanya sektor jasa pemberian modal ke masyarakat (Jasa Perkreditan). Dengan adanya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 dan perkembangan informasi tentang desa, maka BUMDesa Mitra Sejati Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek berusaha terus mengembangkan usahanya ke sektor riil. Pada tahun 2017, berasal dari pemupukan modal usaha jasa perkreditan, BUMDesa Mitra Sejati Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek menambah usaha baru yaitu usaha persewaan alat berupa mesin selip tanah liat dan mesin pengaduk semen. Pada tahun 2018 usaha bertambah, mulai dari unit pengelolaan air dan toko BUMDesa.

        Pengembangan BUMDesa Mitra Sejati Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, dalam pengelolaannya Pemerintah Desa melahirkan Peraturan Desa No. 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BUMDesa. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Bupati Trenggalek No. 7 Tahun 2017 tentang BUMDesa. Pada tahun 2018 BUMDesa Mitra Sejati Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek membuat logo BUMDesa dengan gambar dan makna sebagai berikut :

    😉 Desain Logo BUMDesa Mitra Sejati Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek



Makna Logo BUMDesa Mitra Sejati :

a. Tulisan MS merupakan simbol dari ketegasan dan kemapanan, huruf M menyerupai atap rumah yang berarti BUMDesa diharapkan bisa menjadi pengayom bagi kondisi ekonomi masyarakat dan juga sebagai mitra / partner yang sejati.

b. Gambar Roda merupakan gambaran bahwa roda ekonomi masyarakat diharapkan bisa berputar semakin maksimal dengan adanya BUMDesa sebagai penggeraknya.

c. Warna merah dan hitam merupakan kiasan dari ungkapan bahasa jawa “abang ireng” ; jadi maksudnya bagaimana pengurus BUMDesa mempertahankan kelangsungan BUMDesa sekian tahun ini sampai “abang ireng”, karena mulai dari tahun 2001 sampai sekarang tidak sedikit goncangan dan hambatan yang dirasakan oleh pengurus.


Profil Lengkap dapat didownload pada link disini.



























0 Komentar