Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah badan
usaha yang bertanggunga jawab untuk mengelola aset dan potensi desa untuk
memperkuat perekonomian desa dan juga mendukung pembangunan desa. Tanggungjawab
yang dibebankan kepada BUMDesa sangatlah besar, oleh karena itu dalam
menjalankan operasionalnya perlu berpegang teguh pada prinsip-prinsip
pengelolaan BUMDesa. Menurut Buku Panduan Pengelolaan BUMDesa terdapat enam
prinsip yang wajib diketahui oleh pengurus BUMDesa.
Kooperatif, semua komponen yang terlibat di
dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan
kelangsungan hidup usahanya
Partisipatif, semua komponen yang terlibat di
dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan
dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.
Emansipatif, semua komponen yang terlibat di
dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
Transparan, aktivitas yang berpengaruh
terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan
masyarakat dengan mudah dan terbuka.
Akuntable, seluruh kegiatan usaha harus dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif.
Sustainable, kegiatan usaha harus dapat
dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDes.
Enam prinsip pengelolaan BUMDesa diatas
penting untuk dielaborasikan atau diuraikan agar dapat di fahami dan di
mengerti serta dipersepsikan dengan cara yang sama. Baik oleh pemerintah desa,
anggota, BPD, Pemkab dan masyarakat.
Diharapkan dengan anggota pengurus BUMDesa
menerapkan keenam prinsip tersebut membuat BUMDesa dapat brjalan dengan baik
dan bisa mencapai segala tujuannya.
0 Komentar