Enam Prinsip Pengelolaan BUMDesa Sesuai Buku Panduan Pengelolaan BUMDesa

 

www.bumdesmitrasejati.com

Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah badan usaha yang bertanggunga jawab untuk mengelola aset dan potensi desa untuk memperkuat perekonomian desa dan juga mendukung pembangunan desa. Tanggungjawab yang dibebankan kepada BUMDesa sangatlah besar, oleh karena itu dalam menjalankan operasionalnya perlu berpegang teguh pada prinsip-prinsip pengelolaan BUMDesa. Menurut Buku Panduan Pengelolaan BUMDesa terdapat enam prinsip yang wajib diketahui oleh pengurus BUMDesa.

 

Kooperatif, semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya

Partisipatif, semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.

Emansipatif, semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.

Transparan, aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.

Akuntable, seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif.

Sustainable, kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDes.

Enam prinsip pengelolaan BUMDesa diatas penting untuk dielaborasikan atau diuraikan agar dapat di fahami dan di mengerti serta dipersepsikan dengan cara yang sama. Baik oleh pemerintah desa, anggota, BPD, Pemkab dan masyarakat.

Diharapkan dengan anggota pengurus BUMDesa menerapkan keenam prinsip tersebut membuat BUMDesa dapat brjalan dengan baik dan bisa mencapai segala tujuannya.

0 Komentar